PERAN WOMEN'S CRISIS CENTER DAN BANTUAN HUKUM DALAM PEMENUHAN HAK PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN TELAAH NORMATIF
DOI:
https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.153Keywords:
Women's Crisis Center, Kekerasan Terhadap Perempuan, Bantuan Hukum, Due Diligence, KDRTAbstract
Penelitian hukum normatif ini menganalisis signifikansi Women's Crisis Center (WCC) sebagai aktor non-negara dalam mendukung upaya pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan, termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perdagangan orang. Peran WCC dijustifikasi oleh keterbatasan infrastruktur dan kecepatan respons pemerintah dalam menangani kasus kekerasan yang kompleks dan sensitif. Penelitian ini bertujuan menelaah secara normatif dasar legitimasi WCC sebagai penyedia Bantuan Hukum non-formal dan mengidentifikasi hambatan struktural yang menghalangi dukungan penuh negara terhadap lembaga ini. Metode yang digunakan adalah analisis normatif-yuridis dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan teori Hak Asasi Manusia (HAM). Hasil kajian menunjukkan bahwa WCC adalah instrumen krusial dalam memenuhi kewajiban due diligence negara untuk melindungi korban. Disimpulkan bahwa diperlukan penguatan infrastruktur, dukungan pendanaan yang berkelanjutan, dan integrasi legal WCC ke dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Perdinan, Septi Emiliyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


