PERAN WOMEN'S CRISIS CENTER DAN BANTUAN HUKUM DALAM PEMENUHAN HAK PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN TELAAH NORMATIF

Authors

  • Perdinan Universitas Bengkulu
  • Septi Emiliyah Universitas Bengkulu
  • Edytiawarman Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.153

Keywords:

Women's Crisis Center, Kekerasan Terhadap Perempuan, Bantuan Hukum, Due Diligence, KDRT

Abstract

Penelitian hukum normatif ini menganalisis signifikansi Women's Crisis Center (WCC) sebagai aktor non-negara dalam mendukung upaya pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan, termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perdagangan orang. Peran WCC dijustifikasi oleh keterbatasan infrastruktur dan kecepatan respons pemerintah dalam menangani kasus kekerasan yang kompleks dan sensitif. Penelitian ini bertujuan menelaah secara normatif dasar legitimasi WCC sebagai penyedia Bantuan Hukum non-formal dan mengidentifikasi hambatan struktural yang menghalangi dukungan penuh negara terhadap lembaga ini. Metode yang digunakan adalah analisis normatif-yuridis dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan teori Hak Asasi Manusia (HAM). Hasil kajian menunjukkan bahwa WCC adalah instrumen krusial dalam memenuhi kewajiban due diligence negara untuk melindungi korban. Disimpulkan bahwa diperlukan penguatan infrastruktur, dukungan pendanaan yang berkelanjutan, dan integrasi legal WCC ke dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Downloads

Published

22-11-2025

How to Cite

Perdinan, Emiliyah, S., & Edytiawarman. (2025). PERAN WOMEN’S CRISIS CENTER DAN BANTUAN HUKUM DALAM PEMENUHAN HAK PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN TELAAH NORMATIF. Jurnal Prakasa Hukum Dan Masyrakat, 1(2). https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.153

Issue

Section

Articles