Open Access Policy

PARAMA: Jurnal Prakasa Hukum dan Masyarakat menerapkan kebijakan akses terbuka penuh terhadap seluruh kontennya. Prinsip ini didasarkan pada keyakinan bahwa penyebaran hasil penelitian secara bebas kepada publik akan memperluas jangkauan pertukaran pengetahuan di tingkat global.

Setiap artikel yang diterbitkan dapat diakses secara gratis melalui internet publik, sehingga siapa pun berhak untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, menelusuri, maupun menautkan ke teks lengkap tanpa hambatan finansial, hukum, maupun teknis, selain keterbatasan yang terkait dengan akses internet itu sendiri. Artikel juga dapat diindeks, diolah dalam bentuk data melalui perangkat lunak, maupun dimanfaatkan untuk tujuan sah lainnya. Seluruh karya ilmiah yang dimuat dalam jurnal ini berada di bawah ketentuan Lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International, yang mengatur penggunaan kembali dengan tetap mencantumkan atribusi serta menjaga keterbukaan berbagi dalam lisensi yang sama.