Biaya Publikasi
PARAMA: Jurnal Prakasa Hukum dan Masyarakat tidak mengenakan biaya pada tahap pengiriman naskah (submission). Namun, setiap artikel yang dinyatakan diterima untuk dipublikasikan dikenakan biaya publikasi sebesar Rp 400.000,-. Biaya ini mencakup proses pendaftaran DOI (Digital Object Identifier) untuk setiap artikel, pemeriksaan kesamaan naskah menggunakan Turnitin, serta penyuntingan akhir sebelum terbit.
Bagi penulis yang mengalami kendala finansial, tersedia fasilitas pembebasan biaya (waiver). Penulis dapat mengajukan permohonan secara resmi kepada editor jurnal untuk mendapatkan keringanan biaya pemrosesan artikel (Article Processing Charge/APC).


