Hak Cipta

Penulis yang menerbitkan artikel di PARAMA: Jurnal Prakasa Hukum dan Masyarakat dianggap telah menyetujui ketentuan sebagai berikut:

  1. Hak Cipta
    Hak cipta atas setiap karya tetap berada pada penulis. Namun, dengan mengirimkan dan mempublikasikan artikel di PARAMA, penulis memberikan hak kepada jurnal untuk melakukan publikasi pertama. Artikel yang diterbitkan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0). Lisensi ini memungkinkan pihak lain untuk menggunakan, membagikan, dan mengadaptasi karya dengan syarat memberikan pengakuan yang sesuai kepada penulis serta menyebutkan publikasi awal di jurnal ini.

  2. Distribusi Non-Eksklusif
    Penulis dapat membuat perjanjian tambahan secara terpisah terkait distribusi non-eksklusif dari versi artikel yang telah diterbitkan, seperti mengunggah ke repositori institusi, situs web pribadi, atau menerbitkannya kembali dalam bentuk buku, dengan tetap mencantumkan pengakuan bahwa artikel tersebut pertama kali dipublikasikan di PARAMA.

  3. Akses Terbuka
    Penulis diperbolehkan dan dianjurkan untuk mempublikasikan artikel mereka secara daring (misalnya melalui repositori institusi atau laman pribadi) setelah artikel diterbitkan. Hal ini bertujuan mendorong pertukaran pengetahuan secara lebih luas, meningkatkan keterbukaan akses, serta memperbesar peluang sitasi terhadap karya yang sudah dipublikasikan.

  4. Ketentuan Lisensi

    • Atribusi (Attribution): Pengguna harus mencantumkan nama penulis, menyertakan tautan lisensi, dan menjelaskan jika ada perubahan pada karya.

    • Berbagi Serupa (Share Alike): Apabila karya dimodifikasi atau dikembangkan, maka hasil adaptasi harus didistribusikan dengan lisensi yang sama.

    • Tanpa Pembatasan Tambahan: Tidak diperkenankan menambahkan pembatasan hukum atau teknologi yang dapat menghalangi pihak lain dalam memanfaatkan karya sesuai ketentuan lisensi.

  5. Kebebasan Penggunaan
    Berdasarkan lisensi ini, pengguna berhak untuk:

    • Menyalin, membagikan, dan mendistribusikan ulang karya dalam format apa pun.

    • Mengadaptasi, memodifikasi, dan mengembangkan karya untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial.

Artikel-artikel di PARAMA dengan demikian tunduk pada prinsip Open Access, yang bertujuan memperluas penyebaran pengetahuan hukum dan masyarakat secara bebas, adil, dan bertanggung jawab.