PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA SEBELUM PENEMPATAN STUDI KASUS DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.134Keywords:
Perlindungan Hukum, Pekerja Migran Indonesia, Pra-Penempatan, Lombok TimurAbstract
Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan penyumbang devisa negara yang signifikan, namun mereka juga merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi, terutama pada fase sebelum penempatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum bagi calon PMI pada tahap pra-penempatan di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yang merupakan salah satu daerah kantong PMI terbesar di Indonesia. Fokus penelitian adalah mengkaji peran pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Dinas Tenaga Kerja, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), perusahaan penempatan, dan calon PMI. Data sekunder berasal dari studi dokumen peraturan perundang-undangan dan laporan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum untuk perlindungan pra-penempatan telah tersedia, namun implementasinya di lapangan menghadapi banyak kendala. Faktor penghambat utama meliputi maraknya praktik percaloan (sponsor) yang tidak terdaftar, rendahnya tingkat literasi calon PMI terhadap hak dan prosedur yang benar, serta keterbatasan pengawasan dari instansi pemerintah. Akibatnya, banyak calon PMI yang terjerat dalam proses rekrutmen yang tidak transparan dan berbiaya tinggi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan pengawasan dan sosialisasi hukum secara masif hingga ke tingkat desa menjadi kunci untuk memberikan perlindungan yang efektif bagi calon PMI.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Satriya Wibawa, Indah Permatasari, Zulkifli Hasan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


