PERAN ADVOKAT DALAM MEWUJUDKAN DUE PROCESS OF LAW DAN BANTUAN HUKUM BAGI TERSANGKA TELAAH HUKUM ACARA PIDANA

Authors

  • Charyena Yolanda Universitas Bengkulu
  • Muhammad Pratama Ariansyah Universitas Bengkulu
  • Edo Panangian Simbolon Universitas Bengkulu
  • Stevri Iskandar Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.166

Keywords:

Advokat, Bantuan Hukum, Due Process of Law, Hukum Acara Pidana, Keadilan Prosedural

Abstract

Penelitian hukum normatif ini menganalisis kedudukan dan peran Advokat sebagai penegak hukum dalam sistem hukum acara pidana, khususnya dalam kaitannya dengan jaminan due process of law dan hak Bantuan Hukum bagi tersangka/terdakwa. Advokat memegang peran sentral sebagai penyeimbang kekuasaan negara, memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai koridor hukum dan konstitusi. Penelitian ini bertujuan menelaah secara normatif justifikasi peran Advokat demi keadilan prosedural dan mengidentifikasi hambatan struktural dalam implementasi Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Metode yang digunakan adalah analisis normatif-yuridis dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan teori Hukum Acara Pidana. Hasil kajian menunjukkan bahwa Advokat dijustifikasi sebagai officium nobile yang esensial, namun implementasi Bantuan Hukum masih terhalang oleh keterbatasan anggaran dan perbedaan interpretasi norma. Disimpulkan bahwa penguatan peran Advokat dan alokasi anggaran Bantuan Hukum yang memadai adalah prasyarat mutlak untuk mewujudkan equal access to justice.

Downloads

Published

01-12-2025

How to Cite

Yolanda, C., Ariansyah, M. P., Simbolon, E. P., & Iskandar, S. (2025). PERAN ADVOKAT DALAM MEWUJUDKAN DUE PROCESS OF LAW DAN BANTUAN HUKUM BAGI TERSANGKA TELAAH HUKUM ACARA PIDANA. Jurnal Prakasa Hukum Dan Masyrakat, 1(2). https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.166

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.