PERAN NORMATIF PEMBERI BANTUAN HUKUM DALAM KONSTITUSIONALITAS AKSES KEADILAN SERTA TELAAH UNDANG-UNDANG JAMINAN PERLINDUNGAN HAK
DOI:
https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.158Keywords:
Bantuan Hukum, Advokat, Lembaga Bantuan Hukum, Akses Keadilan, Telaah NormatifAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara mendalam konstruksi normatif peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Advokat sebagai Pemberi Bantuan Hukum (PBH) serta implikasi yuridis dari pasal-pasal kunci dalam UU Bantuan Hukum terhadap jaminan kepastian penyelenggaraan bantuan hukum yang merata. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menelaah kedudukan PBH dalam sistem hukum Indonesia sebagai manifestasi dari prinsip negara hukum dan akses keadilan. Hasil analisis menunjukkan bahwa peran PBH tidak hanya sebatas pemberian jasa hukum litigasi, tetapi juga mencakup dimensi non-litigasi yang esensial dalam penguatan kesadaran hukum masyarakat dan pembaharuan hukum substantif. Telaah yuridis terhadap Pasal 1 angka 1, Pasal 3, dan Pasal 10 UU Bantuan Hukum menegaskan kewajiban negara untuk memastikan ketersediaan dan kualitas bantuan hukum sebagai hak konstitusional, bukan sekadar kebijakan kemurahan hati pemerintah. Sinkronisasi horizontal antara UU Bantuan Hukum dan UU Advokat mengukuhkan tanggung jawab profesi Advokat sebagai penegak hukum yang wajib melaksanakan fungsi pro bono secara terstruktur dan terintegrasi. Penyelenggaraan bantuan hukum yang efektif memerlukan pemantauan ketat terhadap standar akreditasi dan mekanisme pengawasan untuk menjamin kualitas layanan yang setara di seluruh wilayah yurisdiksi nasional.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rosa Sri Andari Saragih, Suci Rusmiarni, Apong Jonathan Naibaho, Efrian Juniansya, Sudirman Sitepu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


