PERAN NORMATIF PEMBERI BANTUAN HUKUM DALAM KONSTITUSIONALITAS AKSES KEADILAN SERTA TELAAH UNDANG-UNDANG JAMINAN PERLINDUNGAN HAK

Authors

  • Rosa Sri Andari Saragih Universitas Bengkulu
  • Suci Rusmiarni Universitas Bengkulu
  • Apong Jonathan Naibaho Universitas Bengkulu
  • Efrian Juniansya Universitas Bengkulu
  • Sudirman Sitepu Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.158

Keywords:

Bantuan Hukum, Advokat, Lembaga Bantuan Hukum, Akses Keadilan, Telaah Normatif

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara mendalam konstruksi normatif peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Advokat sebagai Pemberi Bantuan Hukum (PBH) serta implikasi yuridis dari pasal-pasal kunci dalam UU Bantuan Hukum terhadap jaminan kepastian penyelenggaraan bantuan hukum yang merata. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menelaah kedudukan PBH dalam sistem hukum Indonesia sebagai manifestasi dari prinsip negara hukum dan akses keadilan. Hasil analisis menunjukkan bahwa peran PBH tidak hanya sebatas pemberian jasa hukum litigasi, tetapi juga mencakup dimensi non-litigasi yang esensial dalam penguatan kesadaran hukum masyarakat dan pembaharuan hukum substantif. Telaah yuridis terhadap Pasal 1 angka 1, Pasal 3, dan Pasal 10 UU Bantuan Hukum menegaskan kewajiban negara untuk memastikan ketersediaan dan kualitas bantuan hukum sebagai hak konstitusional, bukan sekadar kebijakan kemurahan hati pemerintah. Sinkronisasi horizontal antara UU Bantuan Hukum dan UU Advokat mengukuhkan tanggung jawab profesi Advokat sebagai penegak hukum yang wajib melaksanakan fungsi pro bono secara terstruktur dan terintegrasi. Penyelenggaraan bantuan hukum yang efektif memerlukan pemantauan ketat terhadap standar akreditasi dan mekanisme pengawasan untuk menjamin kualitas layanan yang setara di seluruh wilayah yurisdiksi nasional.

Downloads

Published

30-11-2025

How to Cite

Saragih, R. S. A., Rusmiarni, S., Naibaho, A. J., Juniansya, E., & Sitepu, S. (2025). PERAN NORMATIF PEMBERI BANTUAN HUKUM DALAM KONSTITUSIONALITAS AKSES KEADILAN SERTA TELAAH UNDANG-UNDANG JAMINAN PERLINDUNGAN HAK. Jurnal Prakasa Hukum Dan Masyrakat, 1(2). https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.158

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.