TANGGUNG JAWAB PIDANA MEDIA PERS TERHADAP EKSPLOITASI DAN EKSPOSE IDENTITAS ANAK DALAM PEMBERITAAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.146Keywords:
Eksploitasi Anak, Ekspose Identitas, Tanggung Jawab Pidana, Kebebasan Pers, Kode Etik Jurnalistik, UU Perlindungan AnakAbstract
Penelitian ini menganalisis secara yuridis tanggung jawab pidana media pers terhadap praktik eksploitasi dan ekspose identitas anak sebagai korban atau pelaku tindak pidana dalam pemberitaan di Indonesia. Prinsip kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak seringkali berbenturan dengan prinsip kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, artikel ini mengkaji secara mendalam konflik norma antara UU Perlindungan Anak sebagai lex specialis dan UU Pers, serta menganalisis delik pidana yang dapat menjerat media. Data sekunder berupa peraturan, pedoman Dewan Pers, dan putusan pengadilan dianalisis untuk menguraikan batasan etika dan hukum dalam pemberitaan yang melibatkan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Perlindungan Anak berfungsi sebagai lex specialis yang membatasi kebebasan pers demi melindungi anak, dan media yang melanggar ketentuan kerahasiaan identitas anak dapat dikenakan tanggung jawab pidana, sekaligus sanksi etika. Diperlukan penegakan hukum yang tegas dan peningkatan edukasi bagi insan pers mengenai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terkait anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Haikal Wedi Alfarez, Pinto Ilman Ridho, Ayu Putriyana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


