PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA PERS TERHADAP JURNALIS DAN REDAKSI: ANALISIS NORMATIF ANCAMAN KEKERASAN DEMI MENJAMIN KEMERDEKAAN MEDIA NASIONAL

Authors

  • Aldiansyah Universitas Bengkulu
  • Ayu Putriyana Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.162

Keywords:

Pidana Pers, Kebebasan Pers, Teror Jurnalis, Undang-Undang Pers, Perlindungan Hukum

Abstract

Kebebasan pers merupakan pilar fundamental dalam sistem demokrasi, berfungsi sebagai kontrol sosial dan medium penyampaian informasi yang esensial bagi kedaulatan rakyat. Namun, praktik pers di lapangan seringkali dihadapkan pada berbagai bentuk hambatan, termasuk tindakan kekerasan atau teror yang bertujuan menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik yang sah. Penelitian hukum normatif ini bertujuan menganalisis konstruksi perlindungan pidana bagi pers nasional, khususnya terkait penerapan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai delik khusus. Selain itu, telaah ini mengkaji implikasi yuridis penggunaan ketentuan pidana umum dalam KUHP dan ketentuan pidana khusus dalam Undang-Undang Anti-Terorisme terhadap kasus-kasus teror yang menyasar jurnalis atau lembaga pers, seperti pengiriman benda-benda yang mengancam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 18 UU Pers adalah benteng perlindungan primer yang paling relevan dan memadai, menawarkan kemudahan pembuktian unsur-unsur pidana dibandingkan dengan delik terorisme yang memerlukan pembuktian motif ideologi politik yang kompleks dan seringkali sulit. Disarankan adanya penguatan sinergi antara Dewan Pers dan aparat penegak hukum untuk memastikan implementasi efektif dari perlindungan pidana pers demi menjamin kemerdekaan pers yang utuh.

Downloads

Published

30-11-2025

How to Cite

Aldiansyah, & Putriyana, A. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA PERS TERHADAP JURNALIS DAN REDAKSI: ANALISIS NORMATIF ANCAMAN KEKERASAN DEMI MENJAMIN KEMERDEKAAN MEDIA NASIONAL. Jurnal Prakasa Hukum Dan Masyrakat, 1(2). https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.162

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.