PERAN LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI NAGARI PARIANGAN KABUPATEN TANAH DATAR
DOI:
https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.135Keywords:
Tanah Ulayat, Penyelesaian Sengketa Adat, Ninik Mamak, Kerapatan Adat Nagari, MinangkabauAbstract
Tanah ulayat memegang peranan sentral dalam struktur sosial dan budaya masyarakat Minangkabau, namun keberadaannya juga rentan terhadap sengketa seiring dengan meningkatnya tekanan pembangunan dan dinamika sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan efektivitas lembaga adat, khususnya pimpinan kaum dan Kerapatan Adat Nagari (KAN), dalam menyelesaikan sengketa tanah ulayat di Nagari Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, yang dikenal sebagai desa adat tertua di Minangkabau. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridisempiris dengan pendekatan sosio-legal untuk mengkaji interaksi antara hukum adat dan praktik sosial di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga adat masih menjadi garda terdepan dalam penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi berjenjang yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Proses ini dimulai dari tingkat kaum (keluarga matrilineal) yang dimediasi oleh paman dari pihak ibu, hingga eskalasi ke tingkat KAN jika tidak tercapai kesepakatan. Meskipun mekanisme ini efektif dalam menjaga harmoni sosial, efektivitasnya menghadapi tantangan signifikan di era modern. Faktor-faktor penghambat meliputi pergeseran nilai di kalangan generasi muda, dualisme hukum antara hukum adat dan hukum agraria nasional yang sering kali tidak sinkron, serta ketiadaan kekuatan eksekutorial formal pada putusan adat. Kesimpulannya, lembaga adat di Nagari Pariangan masih memegang peran vital sebagai mediator konflik, namun legitimasinya perlu diperkuat melalui sinergi dengan sistem hukum nasional agar putusan yang dihasilkan tidak hanya mengikat secara moral tetapi juga memiliki kepastian hukum formal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aulia Rahman, Karina Dewi, Rizky Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


