PERLUASAN KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MENGADILI TINDAKAN FAKTUAL PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
DOI:
https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.157Keywords:
Pengadilan Tata Usaha Negara, Tindakan FaktualAbstract
Indonesia sebagai negara hukum menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah harus dapat diawasi secara yudisial. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi lembaga utama dalam pengawasan tindakan administrasi pemerintahan. Sebelum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), yurisdiksi PTUN terbatas pada Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tertulis, konkret, individual, dan final. UU AP memperluas definisi KTUN, termasuk tindakan faktual pejabat pemerintahan, sehingga warga negara dapat menuntut pertanggungjawaban atas tindakan nyata yang merugikan. Mekanisme penyelesaian perkara mencakup pengajuan gugatan, pemeriksaan pokok perkara, penilaian bukti fleksibel, dan penetapan sementara untuk mencegah kerugian. Penelitian ini menggunakan metode normatif-yuridis dengan analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum untuk menilai implementasi UU AP. Perluasan kewenangan PTUN menegaskan peran pengawasan substantif terhadap tindakan pemerintah, meningkatkan akuntabilitas pejabat, memperkuat prinsip negara hukum, dan memberikan perlindungan hukum lebih luas bagi masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ano Dwi Wijaya, Daan Damara Zulfa, Ridho Kurniawan, Ganefi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


