PATOLOGI SOSIAL DAN HUKUM NEPOTISME BUDAYA DALAM BIROKRASI NEGARA ANALISIS KONFLIK PRINSIP MERITOKRASI DAN PATRONASE KEKELUARGAAN
DOI:
https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.161Keywords:
Nepotisme Budaya, UU KKN, Meritokrasi, Patronase, AkuntabilitasAbstract
Karya ilmiah ini menganalisis secara yuridis fenomena nepotisme budaya sebagai patologi sosial yang melekat dan secara sistemik merusak integritas penyelenggaraan negara. Isu sentral yang diteliti adalah dikotomi antara tuntutan formal hukum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU KKN), dengan resistensi kultural yang menjunjung tinggi prinsip patronase, kesetiaan kekeluargaan, dan balas budi. Dengan menggunakan metodologi kajian hukum normatif, penelitian ini menyoroti bagaimana UU KKN, khususnya melalui rumusan delik nepotisme dan prinsip-prinsip good governance, berupaya menanggulangi praktik ilegal ini. Hasil kajian menunjukkan adanya kesenjangan serius di mana sanksi pidana yang berat tidak mampu mengeliminasi praktik nepotisme karena sulitnya pembuktian niat jahat (mens rea) dan kaburnya definisi 'kroninya'. Optimalisasi penegakan hukum wajib difokuskan pada penguatan sinergi antara hukum pidana dan hukum administrasi negara, dengan penekanan pada penerapan sanksi administratif yang tegas dan pembangunan sistem meritokrasi yang teruji untuk memulihkan kepercayaan publik dan kapasitas institusional.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rizki Pramudia, Irfan Faruq Alfauzi, Muhamad Rafli, Pinto Ilman Ridho, Wevy Efticha Sary

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


