Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.6801/parama.v2i1.170Keywords:
Perdagangan anak, Tindak Pidana, Perlindungan Hukum, anak, perdagangan orangAbstract
Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang mengancam hak asasi manusia, khususnya bagi anak sebagai kelompok rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi fisik, psikis, dan sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas implementasi perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perdagangan orang serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kesesuaian pelaksanaannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Analisis dilakukan melalui penafsiran gramatikal terhadap norma hukum yang mengatur perlindungan anak korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan telah diatur secara komprehensif, namun implementasinya belum sepenuhnya efektif. Hambatan utama meliputi keterbatasan koordinasi antar lembaga, lemahnya penegakan hukum, kurangnya pemahaman aparat, serta belum optimalnya pemenuhan hak restitusi dan rehabilitasi korban. Faktor sosial, ekonomi, dan struktural turut memperkuat ketidaksesuaian antara norma dan praktik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan yang terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak guna menjamin perlindungan yang efektif, berkeadilan, serta berkelanjutan dalam penanganan korban perdagangan orang secara menyeluruh dan manusiawi. Upaya tersebut penting untuk memperkuat sistem peradilan pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Amy Cahya Pranita, Aulieya Nurhasanah, Raja Persada Adiguna, Asep Suherman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


