PEMANFAATAN SISTEM INFORMASI ARSIP PERKARA DI LINGKUNGAN PENGADILAN UNTUK OPTIMALISASI EFISIENSI ADMINISTRASI DOKUMENTASI BERDASARKAN PRINSIP HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.167Keywords:
Sistem Informasi, Arsip Perkara, Efisiensi Pengelolaan, Hukum Normatif, Validitas DokumenAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi dan implementasi sistem informasi arsip perkara dalam kerangka hukum administrasi peradilan demi mencapai efisiensi pengelolaan dokumen secara optimal. Perkembangan teknologi informasi menuntut adanya modernisasi tata kelola kearsipan di lembaga peradilan, khususnya Pengadilan Negeri, agar selaras dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan undang-undang. Metode penelitian hukum normatif digunakan untuk menelaah secara mendalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang ITE, Undang-Undang Kearsipan, dan regulasi internal Mahkamah Agung, yang menjadi landasan operasional sistem tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan sistem digital arsip perkara merupakan implementasi dari prinsip akuntabilitas dan transparansi, tetapi pelaksanaannya masih menghadapi tantangan pada aspek validitas hukum arsip elektronik dan kesiapan infrastruktur sumber daya manusia. Disimpulkan bahwa integrasi sistem informasi ke dalam manajemen arsip perkara bukan sekadar pilihan teknis, melainkan keharusan hukum untuk menjamin kepastian, keautentikan, dan keteraksesan dokumen peradilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Yovan Abdul Aziz, Oktavia Rahma Dzhnii, Tiara Ramadhani, Edytiawarman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


