PATOLOGI SOSIAL DALAM HUKUM PIDANA LINGKUNGAN ANALISIS SANKSI PIDANA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU DAN STRATEGI RESTORASI EKOLOGI BERKELANJUTAN BERBASIS PEMULIHAN FUNGSI EKOSISTEM
DOI:
https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.156Keywords:
Perusakan Lingkungan, Patologi Korporasi, UU PPLH, Sanksi Pidana, Restorasi EkologiAbstract
Kajian ini membahas tindak pidana perusakan lingkungan sebagai bentuk patologi sosial yang dilakukan oleh korporasi maupun individu, yang pada umumnya didorong oleh kepentingan ekonomi jangka pendek tanpa mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem. Praktik perusakan lingkungan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian ekologis yang luas, tetapi juga secara langsung mengancam hak dasar generasi mendatang untuk hidup di lingkungan yang sehat dan layak. Penelitian ini berfokus pada analisis konstruksi hukum pidana lingkungan dalam kerangka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini mengidentifikasi adanya ketidakseimbangan antara pendekatan sanksi pidana yang cenderung retributif—seperti penjara dan denda—dengan kebutuhan akan upaya restorasi ekologi yang menjadi inti keadilan lingkungan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang hanya menitikberatkan pada penghukuman belum cukup efektif dalam memulihkan kerusakan ekologis yang bersifat masif, kompleks, dan jangka panjang. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang lebih progresif dengan mendorong penerapan prinsip strict liability secara tegas terhadap korporasi, memperkuat instrumen pemulihan lingkungan, dan merancang mekanisme pertanggungjawaban yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memastikan pemulihan fungsi ekologis secara menyeluruh. Kajian ini menegaskan bahwa perlindungan lingkungan yang berkelanjutan membutuhkan sistem hukum yang responsif, integratif, dan berpihak pada keberlanjutan ekosistem.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Desmita Wulandari, Budi Mareansyah Nuzsa, Nur’i Putri Harsida H, Octa Fanica, Wevy Efticha Sary

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


