PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYEBAR BERITA BOHONG (HOAX) MELALUI MEDIA PERS DAN MEDIA SOSIAL

Authors

  • Mutia Aulia Apriadi Universitas Bengkulu
  • Egi Prayoga Universitas Bengkulu
  • Ayu Putriyana Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.132

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Hoax, Media Pers, UU ITE, Media sosial

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah membawa kemudahan dalam mengakses serta menyebarkan informasi melalui media pers maupun media sosial. Namun, kemajuan ini juga menimbulkan masalah serius, salah satunya adalah maraknya penyebaran berita bohong (hoax). Penyebaran hoax tidak hanya berimplikasi pada terganggunya ketertiban umum, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyebaran hoax melalui media pers dan media sosial di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, literatur, dan studi kasus. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pelaku penyebaran hoax dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan demikian, diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai norma hukum agar penegakan hukum dapat berjalan efektif sekaligus tetap menjamin kebebasan berpendapat.

Downloads

Published

15-11-2025

How to Cite

Apriadi, M. A., Prayoga, E., & Putriyana, A. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYEBAR BERITA BOHONG (HOAX) MELALUI MEDIA PERS DAN MEDIA SOSIAL. Jurnal Prakasa Hukum Dan Masyrakat, 1(2). https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.132

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.