PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYEBAR BERITA BOHONG (HOAX) MELALUI MEDIA PERS DAN MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.132Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Hoax, Media Pers, UU ITE, Media sosialAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah membawa kemudahan dalam mengakses serta menyebarkan informasi melalui media pers maupun media sosial. Namun, kemajuan ini juga menimbulkan masalah serius, salah satunya adalah maraknya penyebaran berita bohong (hoax). Penyebaran hoax tidak hanya berimplikasi pada terganggunya ketertiban umum, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyebaran hoax melalui media pers dan media sosial di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, literatur, dan studi kasus. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pelaku penyebaran hoax dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan demikian, diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai norma hukum agar penegakan hukum dapat berjalan efektif sekaligus tetap menjamin kebebasan berpendapat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mutia Aulia Apriadi, Egi Prayoga, Ayu Putriyana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


