Analisis Keadilan Restoratif Sebagai Wujud Viktimologi Pascamodern Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Guna Mewujudkan Perlindungan Hukum di Negara Republik Indonesia
Keywords:
Keadilan Restoratif, Viktimologi Pascamodern, Sistem Peradilan Pidana Anak, Pemulihan Korban, DiversiAbstract
Perkembangan ilmu hukum pidana saat ini mulai meninggalkan sifat penghukuman yang keras menuju pendekatan pemulihan. Konsep keadilan restoratif hadir sebagai wujud viktimologi pascamodern yang mengutamakan perbaikan hubungan antara pelaku beserta korban. Penelitian ini bertujuan mengkaji penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak sekaligus menganalisis jalannya pelaksanaan tersebut berdasarkan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif melalui pendekatan konseptual maupun perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan dua kesimpulan utama. Pertama, pengaturan keadilan restoratif dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan langkah maju yang sejalan dengan teori viktimologi pascamodern. Hukum tidak lagi memandang penjara sebagai tempat penyelesaian masalah, melainkan memprioritaskan musyawarah guna memulihkan kerugian korban. Kedua, pelaksanaan diversi bagi pelaku anak masih menghadapi kendala birokrasi, mengingat syarat pelaksanaannya dibatasi secara kaku oleh ancaman pidana maksimal tujuh tahun. Kekakuan syarat ini dinilai bertentangan dengan tujuan viktimologi pascamodern yang seharusnya mengutamakan pemulihan tanpa syarat batasan pasal, asalkan pihak korban telah bersedia memberikan maaf sekaligus menerima ganti kerugian secara sukarela.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


