FENOMENA BULLYING DI TIKTOK ANALISIS PENYIMPANGAN SOSIAL DALAM PERSPEKTIF PATOLOGI SOSIAL DAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.164Keywords:
Bullying Siber, TikTok, Patologi Digital, UU ITE, Tanggung Jawab PlatformAbstract
Fenomena maraknya perundungan di TikTok menunjukkan bagaimana ruang digital telah menjadi media baru bagi kekerasan verbal dan psikologis yang berlangsung secara terang-terangan maupun terselubung. Praktik ini tidak hanya dipicu oleh anonimitas pengguna, tetapi juga oleh mekanisme algoritmik yang mempercepat penyebaran komentar bernada merendahkan. Penelitian ini membahas bagaimana tindak pidana perundungan siber dikonstruksi dalam hukum positif Indonesia, khususnya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, kajian ini menunjukkan bahwa sifat perundungan digital yang masif, berulang, dan sering dilakukan oleh akun anonim belum sepenuhnya dapat ditangani oleh instrumen hukum yang ada. Walaupun sejumlah ketentuan pidana dapat digunakan untuk menjerat pelaku, tantangan utama muncul pada pembuktian unsur kesengajaan (mens rea) serta interpretasi pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik yang cenderung luas sehingga kerap menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban. Temuan ini memperlihatkan bahwa hukum membutuhkan pembaruan, baik dalam bentuk penegasan batasan delik perundungan maupun penguatan mekanisme pemulihan korban melalui pendekatan yang lebih restoratif. Selain itu, penelitian menekankan pentingnya mewajibkan platform digital untuk bertanggung jawab secara hukum dalam pemantauan, pencegahan, dan penanganan konten perundungan yang terjadi di dalam ekosistemnya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rosa Sri Andari Saragaih, Suci Rusmiarni, Shendy Rahmat Farhan, Apong Jonathan Naibaho, Sudirman Sitepu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


