TINDAK PIDANA EKONOMI PENYALAHGUNAAN DANA DESA ANALISIS DELIK KORUPSI DAN SANKSI PIDANA ADMINISTRASI
DOI:
https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.168Keywords:
Dana Desa, Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Negara, Sanksi Administrasi, Pertanggungjawaban PidanaAbstract
Karya ilmiah ini menganalisis konstruksi yuridis penyalahgunaan Dana Desa sebagai bentuk Tindak Pidana Ekonomi yang terorganisir, merusak integritas keuangan negara di tingkat pemerintahan terbawah, yang menuntut penindakan hukum yang komprehensif. Isu sentral yang diteliti adalah harmonisasi dan penerapan sanksi hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Tipikor), dengan sanksi administratif dan hukum keuangan negara yang spesifik untuk desa. Dengan menggunakan metodologi kajian hukum normatif, penelitian ini menyoroti kompleksitas pembuktian unsur kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang dalam konteks Dana Desa yang dikelola oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa yang seringkali kurang teredukasi dalam administrasi keuangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun sanksi pidana dalam Undang-Undang Tipikor sangat berat, penegakan hukum seringkali terhambat oleh lemahnya sistem pengawasan internal dan kurangnya koordinasi antara lembaga pengawas, serta lambatnya penetapan kerugian negara oleh auditor. Optimalisasi penindakan mendesak dilakukan melalui penguatan kewenangan inspektorat dan penerapan sanksi pidana tambahan berupa pengembalian aset dan pencabutan hak-hak tertentu untuk menjamin keadilan ekonomi bagi masyarakat desa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gilang Alife Akbar Efendy, Indah Rahmawati Salim, Putri Atika Purnama Sari, Mardhatillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


