ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI PERTAMBANGAN ILEGAL DAN DAMPAKNYA TERHADAP KERUGIAN NEGARA SERTA RESTORASI LINGKUNGAN SUMATERA SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.154Keywords:
Pertambangan Ilegal, Tanggung Jawab Korporasi, Kerugian Negara, Restorasi Lingkungan, UU Minerba, Sumatera SelatanAbstract
Penelitian ini menganalisis secara yuridis pertanggungjawaban korporasi atas kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Sumatera Selatan (Palembang dan sekitarnya) dalam perspektif Hukum Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA). Maraknya pertambangan tanpa izin (PETI) batubara menimbulkan kerugian ganda: kerusakan infrastruktur dan kerugian keuangan negara yang signifikan. Metode penelitian hukum normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH) serta pendekatan kasus terkait putusan peradilan di Sumatera Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum telah menyediakan sanksi pidana dan perdata korporasi, namun implementasi dalam menuntut tanggung jawab mutlak (strict liability) dan pemulihan lingkungan (restorasi) masih lemah. Disimpulkan bahwa penegakan hukum perlu dialihkan dari pengejaran operator lapangan menjadi penuntutan terhadap korporasi penerima manfaat (beneficial owner) melalui gugatan perdata lingkungan untuk memulihkan kerusakan di kawasan strategis.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andre Dirmansah, Stevri Iskandar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


