ANALISIS HUKUM PIDANA DAN PATOLOGI SOSIAL PENGANIAYAAN REMAJA TINJAUAN REFORMASI KEADILAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.152Keywords:
Patologi Sosial, Penganiayaan Remaja, Hukum Pidana Anak, Diversi, Keadilan RestoratifAbstract
Penelitian hukum normatif ini menganalisis secara mendalam hubungan antara Patologi Sosial, seperti disorganisasi keluarga dan kekerasan terinstitusionalisasi, dengan tingginya kasus penganiayaan yang melibatkan remaja sebagai pelaku dan korban. Fenomena penganiayaan remaja menunjukkan adanya kegagalan fungsi kontrol sosial formal dan informal, menuntut respons Hukum Pidana yang berorientasi pada rehabilitasi dan pencegahan, sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Penelitian ini bertujuan menelaah secara normatif pengakuan faktor patologi sosial dalam mitigasi pertanggungjawaban pidana remaja dan merumuskan reformasi kelembagaan untuk intervensi sosial-hukum yang efektif. Metode yang digunakan adalah analisis normatif-yuridis dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan teori Hukum Pidana Anak. Hasil kajian menunjukkan bahwa Hukum Pidana harus memprioritaskan sanksi non-penjara dan Litmas Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sebagai alat diagnosa patologi sosial. Disimpulkan bahwa penguatan sistem diversi dan program reintegrasi sosial adalah kunci untuk memutus mata rantai kekerasan akibat patologi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ervina Maharani Syahputri, Seli Dwi Utati, Wahyu Afita, Dimas Wahyu Fitriansyah, Wevy Efticha Sary

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


