ANALISIS HUKUM PIDANA DAN PATOLOGI SOSIAL PENGANIAYAAN REMAJA TINJAUAN REFORMASI KEADILAN ANAK

Authors

  • Ervina Maharani Syahputri Universitas Bengkulu
  • Seli Dwi Utati Universitas Bengkulu
  • Wahyu Afita Universitas Bengkulu
  • Dimas Wahyu Fitriansyah Universitas Bengkulu
  • Wevy Efticha Sary Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.152

Keywords:

Patologi Sosial, Penganiayaan Remaja, Hukum Pidana Anak, Diversi, Keadilan Restoratif

Abstract

Penelitian hukum normatif ini menganalisis secara mendalam hubungan antara Patologi Sosial, seperti disorganisasi keluarga dan kekerasan terinstitusionalisasi, dengan tingginya kasus penganiayaan yang melibatkan remaja sebagai pelaku dan korban. Fenomena penganiayaan remaja menunjukkan adanya kegagalan fungsi kontrol sosial formal dan informal, menuntut respons Hukum Pidana yang berorientasi pada rehabilitasi dan pencegahan, sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Penelitian ini bertujuan menelaah secara normatif pengakuan faktor patologi sosial dalam mitigasi pertanggungjawaban pidana remaja dan merumuskan reformasi kelembagaan untuk intervensi sosial-hukum yang efektif. Metode yang digunakan adalah analisis normatif-yuridis dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan teori Hukum Pidana Anak. Hasil kajian menunjukkan bahwa Hukum Pidana harus memprioritaskan sanksi non-penjara dan Litmas Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sebagai alat diagnosa patologi sosial. Disimpulkan bahwa penguatan sistem diversi dan program reintegrasi sosial adalah kunci untuk memutus mata rantai kekerasan akibat patologi.

Downloads

Published

06-12-2025

How to Cite

Syahputri, E. M., Utati, S. D., Afita, W., Fitriansyah, D. W., & Sary, W. E. (2025). ANALISIS HUKUM PIDANA DAN PATOLOGI SOSIAL PENGANIAYAAN REMAJA TINJAUAN REFORMASI KEADILAN ANAK. Jurnal Prakasa Hukum Dan Masyrakat, 1(2). https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.152

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.