PERAN BALAI PEMASYARAKATAN DALAM REFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA DAN HUKUM PEMASYARAKATAN

Authors

  • Muhammad Ilham Reja Alfaroq Universitas Bengkulu
  • Gema Fajar Fitriansyah Universitas Bengkulu
  • Dwi Putri Lestarika Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.151

Keywords:

Balai Pemasyarakatan, Hukum Pemasyarakatan, Keadilan Restoratif, Reintegrasi Sosial, Pembimbing Kemasyarakatan

Abstract

Penelitian hukum normatif ini menganalisis kedudukan sentral Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dalam sistem peradilan pidana terpadu dan reformasi Hukum Pemasyarakatan di Indonesia. BAPAS berfungsi sebagai ujung tombak reintegrasi sosial, yang perannya semakin krusial seiring dengan pergeseran paradigma pidana dari retributif menuju restoratif. Penelitian ini bertujuan menelaah secara normatif justifikasi peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam proses pra-adjudikasi dan pasca-adjudikasi, serta mengidentifikasi celah hukum yang menghambat optimalisasi fungsi BAPAS. Metode yang digunakan adalah analisis normatif-yuridis dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan teori Hukum Pidana. Hasil kajian menunjukkan bahwa peran BAPAS dijustifikasi sebagai instrumen perlindungan HAM dan keadilan restoratif, namun terhambat oleh beban kerja PK yang tinggi dan ketiadaan norma yang mengatur kewenangan BAPAS dalam litigasi. Disimpulkan bahwa penguatan landasan hukum BAPAS dan peningkatan sumber daya manusia adalah prasyarat mutlak bagi keberhasilan sistem pemasyarakatan yang modern.

Downloads

Published

20-11-2025

How to Cite

Alfaroq, M. I. R., Fitriansyah, G. F., & Lestarika, D. P. (2025). PERAN BALAI PEMASYARAKATAN DALAM REFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA DAN HUKUM PEMASYARAKATAN. Jurnal Prakasa Hukum Dan Masyrakat, 1(2). https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.151

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.