PERAN BALAI PEMASYARAKATAN DALAM REFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA DAN HUKUM PEMASYARAKATAN
DOI:
https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.151Keywords:
Balai Pemasyarakatan, Hukum Pemasyarakatan, Keadilan Restoratif, Reintegrasi Sosial, Pembimbing KemasyarakatanAbstract
Penelitian hukum normatif ini menganalisis kedudukan sentral Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dalam sistem peradilan pidana terpadu dan reformasi Hukum Pemasyarakatan di Indonesia. BAPAS berfungsi sebagai ujung tombak reintegrasi sosial, yang perannya semakin krusial seiring dengan pergeseran paradigma pidana dari retributif menuju restoratif. Penelitian ini bertujuan menelaah secara normatif justifikasi peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam proses pra-adjudikasi dan pasca-adjudikasi, serta mengidentifikasi celah hukum yang menghambat optimalisasi fungsi BAPAS. Metode yang digunakan adalah analisis normatif-yuridis dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan teori Hukum Pidana. Hasil kajian menunjukkan bahwa peran BAPAS dijustifikasi sebagai instrumen perlindungan HAM dan keadilan restoratif, namun terhambat oleh beban kerja PK yang tinggi dan ketiadaan norma yang mengatur kewenangan BAPAS dalam litigasi. Disimpulkan bahwa penguatan landasan hukum BAPAS dan peningkatan sumber daya manusia adalah prasyarat mutlak bagi keberhasilan sistem pemasyarakatan yang modern.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Ilham Reja Alfaroq, Gema Fajar Fitriansyah, Dwi Putri Lestarika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


