PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA INTERNASIONAL ATAS SERANGAN TERHADAP PENDUDUK SIPIL DALAM KONFLIK RUSSIA–UKRAINE BERDASARKAN STATUTA ROMA
DOI:
https://doi.org/10.6801/parama.v2i1.174Keywords:
Rusia-Ukraina, Sipil, Statuta RomaAbstract
Konflik Rusia-Ukraina sejak 2022 menimbulkan dugaan serangan terhadap penduduk sipil yang melanggar hukum humaniter internasional. Penelitian ini menganalisis pengaturan serangan terhadap sipil sebagai kejahatan perang dalam Statuta Roma dan bentuk pertanggungjawaban pidananya. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 8 Statuta Roma mengkualifikasikan serangan sengaja terhadap sipil sebagai kejahatan perang. Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan melalui prinsip individual criminal responsibility maupun command responsibility. Meskipun Rusia bukan negara pihak Statuta Roma, ICC memiliki yurisdiksi karena Ukraina menerima yurisdiksi Mahkamah atas kejahatan di wilayahnya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cindi Atika Sari, Cindy Wahyuni, Febi Dwi Sulastri, Asep Suherman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


