PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA INTERNASIONAL ATAS SERANGAN TERHADAP PENDUDUK SIPIL DALAM KONFLIK RUSSIA–UKRAINE BERDASARKAN STATUTA ROMA

Authors

  • Cindi Atika Sari Universitas Bengkulu
  • Cindy Wahyuni Universitas Bengkulu
  • Febi Dwi Sulastri Universitas Bengkulu
  • Asep Suherman Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.6801/parama.v2i1.174

Keywords:

Rusia-Ukraina, Sipil, Statuta Roma

Abstract

Konflik Rusia-Ukraina sejak 2022 menimbulkan dugaan serangan terhadap penduduk sipil yang melanggar hukum humaniter internasional. Penelitian ini menganalisis pengaturan serangan terhadap sipil sebagai kejahatan perang dalam Statuta Roma dan bentuk pertanggungjawaban pidananya. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 8 Statuta Roma mengkualifikasikan serangan sengaja terhadap sipil sebagai kejahatan perang. Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan melalui prinsip individual criminal responsibility maupun command responsibility. Meskipun Rusia bukan negara pihak Statuta Roma, ICC memiliki yurisdiksi karena Ukraina menerima yurisdiksi Mahkamah atas kejahatan di wilayahnya.

Downloads

Published

21-04-2026

How to Cite

Sari, C. A., Wahyuni, C., Sulastri, F. D., & Suherman, A. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA INTERNASIONAL ATAS SERANGAN TERHADAP PENDUDUK SIPIL DALAM KONFLIK RUSSIA–UKRAINE BERDASARKAN STATUTA ROMA . Jurnal Prakasa Hukum Dan Masyrakat, 2(1). https://doi.org/10.6801/parama.v2i1.174

Issue

Section

Articles