ANALISIS BATASAN YURIDIS KEBEBASAN BERAGAMA DAN PASAL PENODAAN AGAMA PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK ASASI KELOMPOK MINORITAS

Authors

  • Dwinta Niningdi Universitas Bengkulu
  • Dea Novfitri Universitas Bengkulu
  • Cindi Atika Sari Universitas Bengkulu
  • Dwi Putri Lestarika Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.149

Keywords:

Kebebasan Beragama, Penodaan Agama, Hak Asasi Manusia, Kelompok Minoritas, Kriminalisasi, KUHP

Abstract

Penelitian ini menganalisis secara yuridis perdebatan mengenai batasan kebebasan beragama dan penerapan Pasal Penodaan Agama (KUHP) terhadap kelompok minoritas, dalam perspektif perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Fenomena kriminalisasi ekspresi keagamaan minoritas melalui pasal penodaan menciptakan ketidakpastian hukum dan mengancam kerukunan sosial yang majemuk. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, artikel ini mengkaji landasan konstitusional Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama vis-a-vis sifat restriktif Pasal 156a KUHP. Data sekunder berupa undang-undang, putusan Mahkamah Agung, dan doktrin hukum HAM dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya kontradiksi normatif antara jaminan konstitusi yang bersifat inklusif dengan implementasi hukum pidana yang bersifat diskriminatif. Disimpulkan bahwa penerapan Pasal Penodaan Agama seringkali tidak proporsional, melanggar hak minoritas, dan menuntut koreksi yudisial yang tegas untuk memastikan hukum pidana berfungsi melindungi hak, bukan membatasi kebebasan berkeyakinan.

Downloads

Published

01-12-2025

How to Cite

Niningdi, D., Novfitri, D., Sari, C. A., & Lestarika, D. P. (2025). ANALISIS BATASAN YURIDIS KEBEBASAN BERAGAMA DAN PASAL PENODAAN AGAMA PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK ASASI KELOMPOK MINORITAS. Jurnal Prakasa Hukum Dan Masyrakat, 1(2). https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.149

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.