ANALISIS BATASAN YURIDIS KEBEBASAN BERAGAMA DAN PASAL PENODAAN AGAMA PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK ASASI KELOMPOK MINORITAS
DOI:
https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.149Keywords:
Kebebasan Beragama, Penodaan Agama, Hak Asasi Manusia, Kelompok Minoritas, Kriminalisasi, KUHPAbstract
Penelitian ini menganalisis secara yuridis perdebatan mengenai batasan kebebasan beragama dan penerapan Pasal Penodaan Agama (KUHP) terhadap kelompok minoritas, dalam perspektif perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Fenomena kriminalisasi ekspresi keagamaan minoritas melalui pasal penodaan menciptakan ketidakpastian hukum dan mengancam kerukunan sosial yang majemuk. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, artikel ini mengkaji landasan konstitusional Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama vis-a-vis sifat restriktif Pasal 156a KUHP. Data sekunder berupa undang-undang, putusan Mahkamah Agung, dan doktrin hukum HAM dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya kontradiksi normatif antara jaminan konstitusi yang bersifat inklusif dengan implementasi hukum pidana yang bersifat diskriminatif. Disimpulkan bahwa penerapan Pasal Penodaan Agama seringkali tidak proporsional, melanggar hak minoritas, dan menuntut koreksi yudisial yang tegas untuk memastikan hukum pidana berfungsi melindungi hak, bukan membatasi kebebasan berkeyakinan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dwinta Niningdi, Dea Novfitri, Cindi Atika Sari, Dwi Putri Lestarika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


