ANALISIS YURIDIS RUU PERAMPASAN ASET TERKAIT PEMBUKTIAN TERBALIK, PERLINDUNGAN PIHAK KETIGA, DAN DESAIN HUKUM ACARA YANG AKUNTABEL
DOI:
https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.148Keywords:
RUU Perampasan Aset, Pembuktian Terbalik, Illicit Enrichment, Hukum Acara, Perlindungan Pihak KetigaAbstract
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan instrumen strategis untuk memulihkan kerugian negara akibat kejahatan ekonomi, namun ia memuat sejumlah isu hukum krusial yang menuntut analisis normatif mendalam. Penelitian hukum normatif ini bertujuan menganalisis secara yuridis pengaturan illicit enrichment dan mekanisme pembuktian terbalik, serta desain hukum acara yang akuntabel, termasuk perlindungan pihak ketiga beritikad baik. Dengan mengkaji asas-asas hukum acara pidana dan konvensi internasional (UNCAC), penelitian ini menemukan bahwa penerapan pembuktian terbalik harus diimbangi dengan safeguards hukum yang kuat agar tidak melanggar asas presumption of innocence. Selain itu, kejelasan hukum acara menjadi prasyarat mutlak untuk memastikan akuntabilitas dalam penanganan aset, terutama pada kondisi khusus seperti pelaku melarikan diri, dan dalam penetapan mekanisme keberatan bagi pihak ketiga. RUU ini berorientasi pada pemulihan aset (asset recovery) yang utuh dan komprehensif, bukan sekadar perampasan, sehingga menuntut desain norma yang mampu mengintegrasikan penelusuran, pengamanan, perampasan, hingga pengembalian aset.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Viona zahara salsabilla, Rifki ilman saputra, Bhagawanta Atyuta Pradhana, Ade Risva Sari, Ria Anggraeni Utami

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


