Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Cyber Crime Peretasan Data Medis Di Aplikasi Kesehatan Digital
Keywords:
Peretasan Data Medis, Hukum Pidana, Cyber Crime, Aplikasi Kesehatan, Perlindungan Data PribadiAbstract
Kemajuan teknologi digital di sektor kesehatan membawa dampak positif dalam efisiensi layanan, tetapi sekaligus memunculkan ancaman serius berupa peretasan data medis. Data medis merupakan jenis data pribadi sensitif yang harus mendapat perlindungan hukum maksimal karena menyangkut hak privasi dan integritas individu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana Indonesia terhadap peretasan data medis serta mengevaluasi efektivitas penegakannya dalam menghadapi ancaman cyber crime di era digital. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan, serta mengkaji Undang-Undang ITE, UU PDP, dan instrumen hukum terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa ketentuan hukum pidana di Indonesia masih bersifat umum dan belum secara eksplisit menjangkau perlindungan khusus terhadap data medis. Selain itu, efektivitas penegakan hukum pidana masih lemah karena belum adanya koordinasi antarlembaga, terbatasnya kemampuan teknis aparat, serta ketiadaan mekanisme perlindungan korban yang memadai. UU PDP yang baru disahkan memang menjanjikan pembaruan, namun implementasinya masih dalam tahap transisi dan belum menyatu dengan sistem peradilan pidana secara utuh. Diperlukan harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan pembentukan unit khusus cyber crime sektor kesehatan agar hukum pidana dapat menjawab tantangan kejahatan digital yang semakin kompleks dan terstruktur. Penegakan hukum terhadap peretasan data medis harus diarahkan pada perlindungan menyeluruh yang melibatkan pendekatan hukum, teknologi, dan kebijakan publik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


