Implikasi Hukum Kualifikasi Prostitusi Daring Sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Ketentuan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Nasional

Authors

  • Bella Thericia Universitas Bengkulu
  • Habib Nurhammad Universitas Bengkulu
  • Aziz Prasityo Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.6801/parama.v2i1.171

Keywords:

Prostitusi Online, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Eksploitasi Seksual, Penegakan Hukum, Hak Korban

Abstract

Transformasi teknologi informasi telah mengubah pola kejahatan eksploitasi seksual, menggeser praktik prostitusi konvensional di lokalisasi menjadi prostitusi daring (online) yang tersembunyi, tanpa batas, dan masif. Fenomena ini sering kali hanya dikualifikasikan sebagai tindak pidana kesusilaan biasa atau pelanggaran transaksi elektronik, padahal di dalamnya sarat dengan elemen eksploitasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif kualifikasi yuridis praktik prostitusi online sebagai bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta menganalisis mekanisme penegakan hukumnya guna menjamin pelindungan bagi korban. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian dan pembahasan yang mendalam menunjukkan bahwa: Pertama, praktik prostitusi online memenuhi tiga unsur kumulatif TPPO berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, yakni unsur proses (perekrutan/pemindahan melalui aplikasi), unsur cara (penipuan, jeratan utang, penyalahgunaan kerentanan), dan unsur tujuan (eksploitasi seksual komersial). Para pekerja seks komersial dalam konteks ini tidak boleh dipandang sebagai pelaku kejahatan susila, melainkan sebagai korban eksploitasi struktural. Kedua, mekanisme penegakan hukum saat ini masih menghadapi kendala akibat benturan penerapan antara UU ITE dan UU TPPO. Penegakan hukum yang berperspektif korban mewajibkan aparat penegak hukum untuk tidak mengkriminalisasi korban (non-criminalization principle), serta memaksimalkan instrumen perampasan aset pelaku (mucikari/sindikator) guna menjamin pemenuhan hak restitusi (ganti rugi) bagi korban sebagai wujud keadilan restoratif.

Downloads

Published

05-05-2026

How to Cite

Thericia, B., Nurhammad, H., & Prasityo, A. (2026). Implikasi Hukum Kualifikasi Prostitusi Daring Sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Ketentuan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Nasional. Jurnal Prakasa Hukum Dan Masyrakat, 2(1). https://doi.org/10.6801/parama.v2i1.171

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.