PATOLOGI SOSIAL DAN HUKUM KORUPSI SISTEMIK ANALISIS KESENJANGAN SANKSI PIDANA DAN KEBIJAKAN PENCEGAHAN HOLISTIK MENUJU GOOD GOVERNANCE
DOI:
https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.155Keywords:
Korupsi, UU Tipikor, Patologi Sosial, Keadilan Restoratif, IntegritasAbstract
Kajian ini menganalisis fenomena korupsi sistemik sebagai patologi sosial yang merusak struktur kelembagaan negara, ditinjau dari kerangka hukum pidana positif. Permasalahan utama adalah menguji konstruksi yuridis delik korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan kesenjangannya dalam mengatasi akar budaya korupsi. Melalui metode kajian hukum normatif, penelitian ini menelaah efektivitas sanksi pidana sebagai alat detterence terhadap praktik korupsi yang sudah terlembaga dan tantangan dalam menerapkan hukum administrasi yang preventif. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun UU Tipikor telah menetapkan sanksi yang berat, fokus yang terlalu besar pada aspek retributif (penghukuman) dan kurangnya intervensi budaya serta politik membuat korupsi tetap lestari. Kesenjangan ini menuntut reformasi hukum yang mengintegrasikan sanksi pidana, pemulihan kerugian negara secara maksimal, dan penguatan budaya integritas secara menyeluruh.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Ilham Kurniawan, Muhammad Aldiansyah, Yudi Anugrah Pratama, Deva Dwi Chandra, Wevy Efticha Sary

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


