IMPLIKASI YURIDIS PERATURAN MENTERI SEKRETARIAT NEGARA NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
DOI:
https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.145Keywords:
Tunjangan Kinerja, Kemensetneg, Hukum Administrasi Negara, Norma Yuridis, Kinerja ASNAbstract
Peraturan Menteri Sekretariat Negara (Permensesneg) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja hadir sebagai derivasi dari Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2018, yang bertujuan untuk mengatur secara teknis pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Penelitian normatif ini menganalisis kedudukan hukum Permensesneg dalam hierarki peraturan perundang-undangan dan implikasi yuridisnya terhadap kepastian hukum dan efektivitas pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Analisis mendalam dilakukan terhadap pasal-pasal krusial yang mengatur hari dan jam kerja, mekanisme pemotongan tunjangan, serta sistem penilaian kinerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permensesneg Nomor 4 Tahun 2024 berfungsi sebagai norma pelaksana yang vital, menyediakan detail operasional yang sebelumnya tidak termaktub dalam peraturan di atasnya. Meskipun demikian, terdapat tantangan dalam implementasinya untuk memastikan konsistensi dan keadilan, terutama terkait parameter penilaian yang adil dan transparan. Implementasi yang baik memerlukan komitmen dari para pemangku kepentingan untuk menerapkan norma-norma ini secara konsisten dan adaptif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Shinta Apriani, Rifqi Daffa Saputra, Shela Rianda Sari, Ferin Almi Justisia, Stevri Iskandar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


