PERAN DISKOMINFO DALAM MENJAGA DEMOKRASI PERS TERKAIT KEBEBASAN BERPENDAPAT PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DOI:
https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.141Keywords:
Diskominfo, Demokrasi Pers, Kebebasan Berpendapat, Peraturan Perundang-undangan, Ruang SiberAbstract
Studi ini mengkaji secara mendalam peran normatif dan implementasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dalam menjaga demokrasi pers dan kebebasan berpendapat di era digital. Penelitian ini dilandasi oleh premis bahwa kebebasan berpendapat dan pers merupakan pilar fundamental dalam sistem demokrasi, namun implementasinya dihadapkan pada tantangan baru dari penyebaran informasi palsu dan ujaran kebencian. Metode penelitian hukum normatif digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan regulasi turunannya. Data sekunder berupa dokumen hukum, literatur, dan publikasi resmi pemerintah dianalisis untuk mengidentifikasi kewenangan Diskominfo dalam mengatur ruang siber tanpa mengebiri hak-hak fundamental warga negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Diskominfo memiliki peran strategis dalam melakukan moderasi konten, literasi digital, dan mediasi, namun kewenangan ini harus dieksekusi dengan hati-hati untuk menghindari pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan berpendapat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Seli Dwi Utari, Ervina Maharani S yahputri, Ayu Putriyana, Dwi Putri Lestarika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


