IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DI KOTA SURAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.136Keywords:
Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi, Kota SurakartaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pendekatan keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum di Kota Surakarta. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, paradigma penanganan perkara anak bergeser dari pemidanaan menuju pemulihan. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi proses, peran para pemangku kepentingan, serta faktor pendukung dan penghambat dalam penerapan diversi dan mediasi di tingkat penyidikan hingga penuntutan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan penyidik kepolisian, jaksa, pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan, dan pendamping hukum, sementara data sekunder berasal dari studi dokumen peraturan perundang-undangan, jurnal, dan laporan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi keadilan restoratif di Kota Surakarta telah berjalan, namun belum optimal. Faktor pendukung utama adalah adanya landasan hukum yang kuat dan komitmen aparat penegak hukum. Namun, berbagai hambatan masih ditemukan, seperti kurangnya pemahaman dan kesediaan korban untuk menempuh jalur damai, keterbatasan sumber daya manusia, serta tantangan dalam mencapai kesepakatan diversi yang memulihkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan koordinasi antarlembaga dan sosialisasi kepada masyarakat menjadi kunci untuk mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif demi kepentingan terbaik bagi anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Arya Pratama, Citra Lestari, Bayu Nugroho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


