KENDALA PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.133Keywords:
Hak Asasi Manusia, Pelanggaran HAM Berat, Sistem Peradilan, Kendala Yuridis, KeadilanAbstract
Penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala meskipun telah memiliki perangkat hukum yang memadai. Undang-Undang tentang HAM dan Undang-Undang tentang Pengadilan HAM menjadi dasar normatif bagi negara dalam melindungi hak-hak fundamental warganya. Namun, praktik penegakan hukum menunjukkan adanya kesenjangan antara norma dan realitas. Artikel ini menguraikan fenomena sejumlah kasus besar seperti G30S/PKI 1965-1966, Tanjung Priok 1984, Trisakti 1998, serta kasus Wamena 2003 yang hingga kini belum terselesaikan. Hambatan utama mencakup kendala yuridis berupa keterbatasan bukti, saksi, dan ketergantungan pada pembentukan pengadilan HAM ad hoc, serta kendala non-yuridis berupa lemahnya komitmen politik dan independensi penegak hukum. Dampaknya adalah hilangnya kepercayaan publik, berlanjutnya penderitaan korban, serta citra negatif Indonesia di dunia internasional. Melalui pendekatan yuridis normatif, artikel ini menganalisis kontradiksi antara aturan hukum yang seharusnya menjamin perlindungan HAM dengan kenyataan bahwa pelanggaran tetap tidak dapat dihindari dan belum dituntaskan. Kajian ini diharapkan memberi kontribusi bagi perumusan strategi penyelesaian yang lebih efektif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Adrian Fitra Yamazaki, Amos Saito Hamonangan Simorangkir, Dima Sentosa, Asep Suherman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


