ANALISIS YURIDIS MENGENAI KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI DAN PETUNJUK DALAM PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DI PERSIDANGAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.169Keywords:
Pembuktian, Hukum Acara Pidana, Keterangan Saksi, Alat Bukti Petunjuk, Keyakinan HakimAbstract
Pembuktian merupakan titik sentral dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Tujuan utama dari hukum acara pidana adalah mencari kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana. Jurnal ini mengkaji bagaimana kekuatan pembuktian dari keterangan saksi dan alat bukti petunjuk dalam sistem peradilan pidana di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Fokus utama kajian terletak pada mekanisme hakim dalam menilai kekuatan alat bukti untuk memperoleh keyakinan atas kesalahan terdakwa. Melalui penelusuran asas negatief wettelijk stelsel, penelitian ini menemukan bahwa kekuatan pembuktian tidak hanya bergantung pada jumlah alat bukti, melainkan pada persesuaian antara satu alat bukti dengan alat bukti lainnya yang melahirkan keyakinan hakim. Keterangan saksi harus memenuhi syarat formil dan materiil agar memiliki nilai pembuktian, sedangkan alat bukti petunjuk memiliki sifat aksesoris yang berfungsi menguatkan alat bukti lain. Sinergi antara minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim menjadi syarat mutlak dalam menjatuhkan pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Haikal Wedi Alfarez, Ria Anggraeni Utami

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


