PERAN ADVOKAT DALAM MEWUJUDKAN DUE PROCESS OF LAW DAN BANTUAN HUKUM BAGI TERSANGKA TELAAH HUKUM ACARA PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.166Keywords:
Advokat, Bantuan Hukum, Due Process of Law, Hukum Acara Pidana, Keadilan ProseduralAbstract
Penelitian hukum normatif ini menganalisis kedudukan dan peran Advokat sebagai penegak hukum dalam sistem hukum acara pidana, khususnya dalam kaitannya dengan jaminan due process of law dan hak Bantuan Hukum bagi tersangka/terdakwa. Advokat memegang peran sentral sebagai penyeimbang kekuasaan negara, memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai koridor hukum dan konstitusi. Penelitian ini bertujuan menelaah secara normatif justifikasi peran Advokat demi keadilan prosedural dan mengidentifikasi hambatan struktural dalam implementasi Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Metode yang digunakan adalah analisis normatif-yuridis dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan teori Hukum Acara Pidana. Hasil kajian menunjukkan bahwa Advokat dijustifikasi sebagai officium nobile yang esensial, namun implementasi Bantuan Hukum masih terhalang oleh keterbatasan anggaran dan perbedaan interpretasi norma. Disimpulkan bahwa penguatan peran Advokat dan alokasi anggaran Bantuan Hukum yang memadai adalah prasyarat mutlak untuk mewujudkan equal access to justice.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Charyena Yolanda, Muhammad Pratama Ariansyah, Edo Panangian Simbolon, Stevri Iskandar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


