KEDUDUKAN PIDANA PERS DALAM TINJAUAN UU TIPIKOR DAN KUHP: ANALISIS KRIMINALISASI KARYA JURNALISTIK SEBAGAI PERINTANGAN PENYIDIKAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEBEBASAN MEDIA NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.163Keywords:
Pidana Pers, Kriminalisasi Jurnalistik, Obstruction of Justice, Undang-Undang Pers, Sengketa PersAbstract
Kemerdekaan pers merupakan salah satu hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, serta secara spesifik diatur sebagai benteng demokrasi melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penelitian hukum normatif ini berfokus pada analisis mendalam mengenai potensi kriminalisasi karya jurnalistik, khususnya ketika pemberitaan yang berfungsi sebagai kontrol sosial dilabeli sebagai "konten negatif" dan disangkakan sebagai delik perintangan penyidikan (obstruction of justice) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tujuan utama dari telaah ini adalah menganalisis kedudukan lex specialis UU Pers dalam sengketa pemberitaan serta mengidentifikasi kelemahan normatif dalam unsur-unsur Pasal 21 UU Tipikor yang menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap jurnalis. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemberitaan merupakan objek sengketa pers yang wajib diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab dan Dewan Pers, dan bukan merupakan objek tindak pidana murni, kecuali terdapat bukti suap yang melanggar Kode Etik Jurnalistik. Disarankan adanya perbaikan definitif terhadap unsur obstruction of justice dalam regulasi pidana untuk mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik yang sah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Pikran Purnomo, Ayu Putriyana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


