Implikasi Hukum Pembayaran Upah di Bawah Upah Minimum Karena Pendapatan Usaha Terbatas

Authors

  • M. Ghifar Alfarizsy Universitas Bengkulu
  • Martinus Alexander Simanjuntak Universitas Bengkulu
  • M. Tedi Ansori Universitas Bengkulu
  • Pajri Aprizal Universitas Bengkulu
  • Edytiawarman Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.160

Keywords:

upah minimum, implikasi hukum, usaha kecil, ketenagakerjaan, perlindungan pekerja, kebijakan pengupahan

Abstract

Implikasi hukum terhadap pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan upah minimum dengan alasan keterbatasan pendapatan usaha, serta menelaah peran pemerintah dalam menyeimbangkan perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha kecil. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum merupakan hak normatif dan fundamental pekerja yang tidak dapat dinegosiasikan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman sanksi penjara 1–4 tahun dan/atau denda Rp100–400 juta. Meskipun terdapat mekanisme penangguhan pembayaran upah minimum bagi pengusaha yang mengalami kesulitan keuangan, pelaksanaannya wajib melalui persetujuan gubernur dan tidak menghapus kewajiban membayar kekurangan upah. Kajian ini menyoroti bahwa keterbatasan finansial tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk membayar upah di bawah minimum, baik dari perspektif hukum pidana, perdata, maupun konstitusional. Pemerintah berperan strategis melalui kebijakan adaptif seperti penerapan upah minimum sektoral dan regional, insentif fiskal bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta program peningkatan produktivitas tenaga kerja. Pendekatan targeted wage policy dan pembentukan Dewan Pengupahan Daerah menjadi instrumen penting dalam menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha kecil. Dengan demikian, artikel ini menegaskan bahwa upah minimum tidak hanya merupakan instrumen ekonomi, tetapi juga cerminan komitmen negara terhadap keadilan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.

Downloads

Published

01-12-2025

How to Cite

Alfarizsy, M. G., Simanjuntak, M. A., Ansori, M. T., Aprizal, P., & Edytiawarman. (2025). Implikasi Hukum Pembayaran Upah di Bawah Upah Minimum Karena Pendapatan Usaha Terbatas. Jurnal Prakasa Hukum Dan Masyrakat, 1(2). https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.160

Issue

Section

Articles