TANGGUNG JAWAB HUKUM DALAM MEDIA SOSIAL UNTUK MENJAGA KEBEBASAN PERS DAN MENGHINDARI PENCEMARAN NAMA BAIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Desmita Wulandari Universitas Bengkulu
  • Maria Septin Iriani Nainggolan Universitas Bengkulu
  • Ghinaya Zalfa Khanza Universitas Bengkulu
  • Ayu putriyana Universitas Bengkulu
  • Dwi Putri Lestarika Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.143

Keywords:

Media Sosial, Kebebasan Pers, Pencemaran Nama Baik, UU ITE, Tanggung Jawab Hukum

Abstract

Penelitian ini menganalisis tanggung jawab hukum dalam media sosial, berfokus pada dinamika antara kebebasan pers dan perlindungan nama baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Munculnya media sosial telah menciptakan ruang publik baru yang memungkinkan penyampaian pendapat secara masif, namun juga menimbulkan tantangan signifikan terkait penyalahgunaan kebebasan berpendapat, terutama dalam bentuk pencemaran nama baik. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini mengkaji secara mendalam pasal-pasal krusial dalam UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3), serta kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Analisis ini bertujuan untuk mengidentifikasi harmonisasi dan disharmoni antara kedua regulasi tersebut dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa interpretasi yang luas terhadap UU ITE berpotensi mengancam kebebasan pers dan menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi jurnalis dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum yang lebih jelas dan implementasi yang bijaksana untuk mencapai keseimbangan antara hak asasi individu dan hak publik atas informasi.

Downloads

Published

05-11-2025

How to Cite

Wulandari, D., Nainggolan, M. S. I., Khanza, G. Z., putriyana, A., & Lestarika, D. P. (2025). TANGGUNG JAWAB HUKUM DALAM MEDIA SOSIAL UNTUK MENJAGA KEBEBASAN PERS DAN MENGHINDARI PENCEMARAN NAMA BAIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Jurnal Prakasa Hukum Dan Masyrakat, 1(2). https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.143

Issue

Section

Articles