ANALISIS YURIDIS TEKNIK MENANYAKAN SAKSI: IMPARSIALITAS HAKIM DAN PARADIGMA RESTORATIF DALAM PEMBUKTIAN PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.6801/parama.v1i2.147Keywords:
Keterangan Saksi, Imparsialitas Hakim, Restorative Justice, Pembuktian Pidana, Hukum AcaraAbstract
Agenda pembuktian dalam proses persidangan adalah fase krusial yang menuntut keahlian khusus dari Majelis Hakim, khususnya dalam menggali keterangan saksi secara imparsial dan objektif. Penelitian hukum normatif ini bertujuan menganalisis secara yuridis kewajiban imparsialitas hakim serta implikasi filosofis dari paradigma restorative justice terhadap teknik interogasi yang digunakan. Analisis mendalam dilakukan terhadap asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) dan ketentuan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman terkait Berita Acara Persidangan (BAP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim harus secara konsisten menghindari pendekatan yang menyudutkan atau bernuansa penyidikan, sebagaimana dituntut oleh asas pidana modern. Lebih lanjut, penggunaan teknik pertanyaan yang runtut dan adopsi bahasa daerah merupakan perwujudan due process of law dan prinsip kemanusiaan, yang secara signifikan memengaruhi kejujuran dan validitas keterangan saksi untuk mencapai kebenaran materiil. Oleh karena itu, diperlukan standarisasi teknik bertanya yang mengedepankan objektivitas, keramahtamahan, dan kepastian hukum acara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fatimah Azzahra, Cahyati Kausi, Nawfal Sanie Iswandi , Muklas Hafizh Savero, Ria Anggraeni Utami

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


