Thericia, Bella, et al. “Implikasi Hukum Kualifikasi Prostitusi Daring Sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Ketentuan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Nasional”. Jurnal Prakasa Hukum Dan Masyrakat, vol. 2, no. 1, May 2026, doi:10.6801/parama.v2i1.171.