[1]
B. Thericia, H. Nurhammad, and A. Prasityo, “Implikasi Hukum Kualifikasi Prostitusi Daring Sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Ketentuan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Nasional”, PARAMA, vol. 2, no. 1, May 2026.