Thericia, B., Nurhammad, H., & Prasityo, A. (2026). Implikasi Hukum Kualifikasi Prostitusi Daring Sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Ketentuan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Nasional. Jurnal Prakasa Hukum Dan Masyrakat, 2(1). https://doi.org/10.6801/parama.v2i1.171