(1)
Thericia, B.; Nurhammad, H.; Prasityo, A. Implikasi Hukum Kualifikasi Prostitusi Daring Sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Ketentuan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Nasional. PARAMA 2026, 2.