[1]
Thericia, B. et al. 2026. Implikasi Hukum Kualifikasi Prostitusi Daring Sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Ketentuan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Nasional. Jurnal Prakasa Hukum dan Masyrakat. 2, 1 (May 2026). DOI:https://doi.org/10.6801/parama.v2i1.171.